"HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB SALAM
Penulis Oleh Von Edison Alouisci
PENGERTIAN SALAM
Ulama berbeda pendapat akan makna salam dalam kaliamat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’. Berkata sebagian ulama bahwasanya salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna salam adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.
KEWAJIBAN MENJAWAB SALAM
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
“Apabila salah seorang kalian sampai di suatu majlis hendaklah memberikan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah memberikan salam. Dan tidaklah (salam) yang pertama lebih berhak daripada (salam) yang kedua.” (HR. Abu Daud dan al-Tirmidzi serta yang lainnya Hasan shahih).” Maknanya, kedua-duanya adalah benar dan sunnah.
Dari Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu berkata, aku mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : إذَا لَقِيته فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam: apabila engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam, apabila dia mengundangmu maka penuhilah undangannya, . . . .” (HR. Muslim)
1.jika ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain.
2.jika salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah.
3.Jika salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup.
jadi tak usah rame rame jawab..cukup diantaranya mewakili..
4. jika hukum memulai salam adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah,
5.jika sudah ada yang mengucapkan maka sudah cukup.Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
BAGAIMANA SALAM DGN LAWAN JENIS
Nah untuk yang ini.kebanyakan..org tak paham bagimana sebenarnya etika salam dgn lawan jenis.ketika ia menyampaikan salam..dan ketika ada yg tak jawab..malah sewot..
1. Tidak benar bila salam kepada kepada lawan jenis hukumnya haram secara mutlak bahkan hal itu disyari’atkan apabila aman dari fitnah berdasarkan hadits-hadits berikut yang akan kami bagi menjadi dua:
A. Salam wanita kepada laki-laki.
Dalil pertama:
عَنْ أُمِّ هَانِئٍ قَالَتْ: ذَهَبْتُ إِلَى النَّبِيِّ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ (بِثَوْبٍ) فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ: مَنْ هَذِهِ؟ فَقُلْتُ: أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِيْ طَالِبٍ فَقَالَ: مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ.Dari Ummu Hani’ berkata: “Saya pernah datang kepada Nabi pada tahun fathu (Mekkah) sedang beliau ketika itu sedang mandi. Dan putrinya, Fathimah menutupinya dengan pakaian lalu saya ucapkan salam padanya. Rasulullah bertanya: “Siapa ya?” Jawabku: “Saya Ummu Hani’ binti Abi Thalib”. Nabi bersabda: “Selamat datang wahai Ummu Hani”. (HR. Bukhari no. 6158 dan Muslim no. 336).
Dalam hadits ini Ummu Hani’ mengucapkan salam kepada Nabi padahal dia tidak termasuk mahramnya.
Dalil kedua:
عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ قَالَ: كُنَّ النِّسَاءُ يُسَلِّمْنَ عَلَى الرِّجَالِDari Hasan Al-Bashri berkata: “Dahulu para wanita (sahabat) mengucapkan salam kepada kaum laki-laki”. (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1046 dengan sanad hasan).
B. Salam laki-laki kepada wanita.
Dalil pertama:
عَنْ أَبِيْ حَازِمٍ عَنْ سَهْلٍ قَالَ: كُنَّا نَفْرَحُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ. قُلْتُ لِسَهْلٍ: وَلِمَ؟ قَالَ: كَانَتْ عَجُوْزٌ تُرْسِلُ إِلَى بُضَاعَةَ –نَخْلٍ بِالْمَدِيْنَةِ- فَتَأْخُذُ مِنْ أُصُوْلِ السِّلَقِ فَتَطْرَحُهُ فِيْ قِدْرٍ وَتُكَرْكِرُ حَبَّاتٍ مِنْ شَعِيْرٍ. فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا مِنْ أَجْلِهِ وَمَا كُنَّا نَقِيْلُ وَلاَ نَتَغَذَّى إِلاَّ بَعْدَ الْجُمُعَةِ.Dari Abu Hazim dari Sahl berkata: “Kami sangat gembira bila tiba hari Jum’at”. Saya bertanya kepada Sahl: “Mengapa demikian?” Jawabnya: “Ada seorang nenek tua yang pergi ke budha’ah -sebuah kebun di Madinah- untuk mengambil ubi dan memasaknya di sebuah periuk dan juga membuat adonan dari biji gandum. Apabila kami selesai shalat Jum’at, kami pergi dan mengucapkan salam padanya lalu dia akan menyuguhkan (makanan tersebut) untuk kami. Itulah sebabnya kami sangat gembira. Tidaklah kami tidur siang dan makan siang kecuali setelah jum’at”.(HR. Bukhari no. 6248 dan Muslim no. 859).
Dalil kedua:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلاَمَ. قَالَتْ: قُلْتُ وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ تَرَى مَا لاَ نَرَى تُرِيْدُ رَسُوْلَ اللهِ.Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: “Wahai Aisyah, Tadi Jibril mengirimkan salam kepadamu”. Aku (Aisyah) menjawab: “Dan baginya salam dan kerahmatan Allah, engkau (Rasulullah) dapat melihat apa yang tak dapat kami lihat”. (HR. Bukhari no. 6249 dan Muslim no. 2447).
Dalil ketiga:
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيْدَ الأَنْصَارِيَّةِ: مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ فِيْ نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا
Dari Asma’ binti Yazid Al-Anshariyyah berkata: “Rasulullah pernah melewati kami -para
wanita- dan beliau mengucapkan salam kepada kami”.(Shahih. Diriwayatkan Abu Daud (5204), Ibnu Majah (3701), Darimi (2/277) dan Ahmad (6/452).
Dalil keempat:
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَبْدَ اللهِ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرٍ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَرْسَلُوْهُ إِلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ فَقَالَ: اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنَّا جَمِيْعًا وَسَلْهَا عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ…
Dari Kuraib, maula Ibnu Abbas bercerita bahwa Abdullah bin Abbas, Abdur Rahman bin Azhar dan Miswar bin Makhramah pernah mengutusnya kepada Aisyah, istri Nabi. Mereka mengatakan: Sampaikan salam kami semua kepadanya dan tanyakan padanya tentang shalat dua rakaat setelah Ashar…(HR. Muslim no. 834).
Dalil-dalil di atas secara jelas menunjukkan bolehnya salam kepada lawan jenis. Imam Bukhari membuat bab dalam Shahihnya “Bab salam kaum laki-laki kepada wanita dan salamnya kaum wanita kepada laki-laki”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari juz 11 hal.33-34:
“Imam Bukhari mengisyaratkan dengan bab ini untuk membantah riwayat Abdur Razaq dari Ma’mar dari Yahya bin Abi Katsir, beliau berkata: “Telah sampai khabar kepadaku bahwasanya dibenci kaum laki-laki salam kepada wanita dan wanita salam kepada pria”. Tetapi atsar ini sanadnya maqthu’ atau mu’dhal (jenis hadits lemah). Maksud bolehnya di sini apabila aman dari fitnah.
Al-Hulaimi berkata: “Barangsiapa yang yakin terhadap dirinya selamat dari fitnah, hendaknya dia mengucapkan salam dan bila tidak maka diam lebih utama”.
Al-Muhallab juga berkata: Salamnya kaum laki-laki kepada wanita atau sebaliknya hukumnya boleh apabila aman dari fitnah”. (Lihat pula Syu’abul Iman (6/461) oleh Imam Baihaqi).
Kesimpulannya: boleh salam kepada wanita berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan penyebaran salam dengan selalu menjaga kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Membendung kerusakan lebih utama daripada mendapatkan kemaslahatan”.
ETIKA MENGUCAPKAN SALAM
1. Mengucapkannya Dengan Sempurna
sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.”Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain radiallau ‘anhu, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan , ‘Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia pun duduk, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam: ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pun duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga puluh’.”
(Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).2. Memulai Salam Terlebih Dahulu
memulai mengucapkan salam kepada orang lain adalah sangat dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, yang lewat memberi salam kepada yang sedang duduk, dan yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak, serta yang berkendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah. Pengucapan salam yang berkendaraan kepada yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan salah satu keutamaannya adalah agar menghilangkan kesombongan.Dalam hadits tersebut, bukan berarti bahwa apabila orang-orang yang diutamakan untuk memulai salam tidak melakukannya, kemudian gugurlah ucapan salam atas orang yang lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan, dan semisalnya. Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)
Salah satu upaya menyebarkan salam diantar kaum muslimin adalah mengucapkan salam kepada setiap muslim, walaupun kita tidak mengenalnya.Hal ini didasari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash radiallahu ‘anhuma, ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam bagaimana yang bagus?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39)
3. Mengulangi Salam Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat
Bagi seseorang yang telah mengucapkan salam kepada saudaranya, kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya sesaat, maka dianjurkan mengulang salamnya. Bahkan seandainya terpisah oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan mengucapkan salam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Apabila di antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon, dinding, atau batu (besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah dia mengucapkan salam (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200.)
4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan Salamnya
Dari Miqdad bin Aswad radiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Kami mengangkat jatah minuman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena beliau belum datang), kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam datang di malam hari, maka beliau mengucapkan salam dengan ucapan yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 )
5. Tidak Memulai Ucapan Salam Kepada Orang Yahudi dan Nasrani
Dari Ali bin Abi Thalib radiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mengucapkan salam lebih dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan bila kalian bertemu mereka pada suatu jalan maka desaklah mereka ke sisi jalan yang sempit.”Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan unggul dari yang lainnya. Jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka balaslah salamnya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’.
6. Berusaha Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya
Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:“Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)
Kebiasaan Para Sahabat Berjabat Tangan
Adalah kebiasaan para sahabat jika mereka berjumpa maka saling berjabat tangan antar satu dengan yang lain. Maka apabila kita bertemu dengan seorang teman, cukupkanlah dengan berjabat tangan disertai dengan ucapan salam (Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh) tanpa berpelukan kecuali ketika menyambut kedatangannya dari bepergian, karena memeluknya pada saat tersebut sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radiallahu ‘anhu, ia berkata:“Apabila sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat tangan dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.”
(HR. At-Tabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa’id VIII/ 36, “Para perawinya adalah para perawi tsiqah.”)
hendaklah adab-adab di atas kita jaga. Kita berusaha untuk menanamkannya pada diri kita, memupuknya, memeliharanya serta mengajak orang lain kepadanya. Semoga Allah, Dzat yang membalas kebaikan sebesar dzarrah dengan kebaikan dan membalas keburukan sebesar dzarrah dengan keburukan memberikan kita keistiqamahan untuk senantiasa berjalan di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wa Allahu A’lam.
sumber :
https://id-id.facebook.com/notes/von-edison-alouisci/hukum-mengucapkan-dan-menjawab-salam/235830473100338
Kita sering mendengar bahwa memberi salam itu sunat dan menjawabnya wajib, pernyataan itu bisa dikatakan benar, tapi tidak sepenuhnya benar, karena ada saatnya menjawab salam itu wajib dan ada saatnya tidak, juga ada saatnya memberi salam itu sunat, dan ada saatnya haram atau makruh. Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu'in Juz. IV, hal. 184 – 185, Cet. Toha Putra Semarang, dalam hal ini menjelaskan sebagai berikut:
> Menjawab Salam Hukumnya Fardhu Kifayah(dibebankan atas kelompok), jika salam diucapkan kepada sekelompok orang. asalkan sudah ada yang menjawab maka terlepas kewajiban bagi yang lain.
> Hukum Menjawab Salam Fardhu A'in (Diwajibkan atas individu), jika salam diucapkan kepada satu orang.
> Diharamkan bagi seorang perempuan memberi dan menjawab salam laki – laki yang bukan mahramnya (laki – laki yang halal menikahinya). Namun jika salam diberikan oleh seorang laki-laki kepada sekelompok perempuan, maka wajib bagi salah satu dari mereka untuk menjawabnya.
> Dimakruhkan bagi laki-laki memberi dan menjawab salam perempuan yang bukan mahramnya (perempuan yang halal dinikahinya).
Menjawab Salam Lewat Tulisan
Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan wajib segera menjawab salam yang dikirim oleh seseorang melalui surat, namun yang wajib disegerakan bukan menjawab dengan tulisan, tetapi menjawab dengan lisan ketika membaca surat tersebut.
Abu Abdillah ar-Razi dalam tafsirnya menyebutkan: "apabila salam diberikan melalui tulisan, maka menjwabnya dengan tulisan juga wajib. dalilnya adalah firman Allah Swt.: “Apabila diberikan satu penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik, atau balas sesuai pemberian saja.”
Karena itu, ketika kita membaca salam dalam surat seseorang yang dikirimkan ke kita, jawablah segera dengan lisan, dan jangan lupa jawab juga dengan tulisan ketika kita membalas suratnya.
Mudah – mudahan tulisan ini ada manfaatnya, dan jika pembaca merasa ada yang keliru, mohon disampaikan untuk kita perbaiki bersama. Wallahu A'lam.
sumber : http://peutrang.blogspot.co.id/2013/09/wajib-baca-hukum-memberi-dan-menjawab.html
Membalas Salam Non Muslim
Nov 11, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MScAqidah11 Komentar
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Bagaimanakah hukum membalas salam orang kafir (ahli kitab maupun non muslim lainnya)? Dan bolehkah memulai mengucapkan salam pada mereka? Ada pula hadits yang menyebutkan bahwa jika kita berjumpa orang kafir, maka pepetlah mereka ke pinggir. Bagaimana penjelasan hal ini?
Thoyyib, ada sebuah riwayat yang menjelaskan masalah di atas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” (HR. Muslim no. 2167)
Memulai Salam pada Orang Kafir
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum memulai ucapan salam pada orang kafir dan hukum membalas salam mereka. Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan mengharamkan memulai ucapan salam. Imam Nawawi berkata, “Larangan yang disebutkan dalam hadits di atas menunjukkan keharaman, Inilah yang benar bahwa memulai mengucapkan salam pada orang kafir dinilai haram.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145).
Adapun memulai mengucapkan “selamat pagi” pada orang kafir, tidaklah masalah. Namun lebih baik tetap tidak mengucapkannya kecuali jika ada maslahat atau ingin menghindarkan diri dari mudhorot. (Keterangan dari islamweb)
Membalas Salam Orang Kafir
Mayoritas ulama (baca: jumhur) berpendapat bahwa jika orang kafir memberi salam, maka jawablah dengan ucapan “wa ‘alaikum”. Dalilnya adalah hadits muttafaqun ‘alaih dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
“Jika seorang ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) memberi salam pada kalian, maka balaslah dengan ucapan ‘wa’alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6258 dan Muslim no. 2163)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Anas bin Malik berkata,
مَرَّ يَهُودِىٌّ بِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « وَعَلَيْكَ » . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ نَقْتُلُهُ قَالَ « لاَ ، إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ »
“Ada seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mengucapkan ‘as saamu ‘alaik’ (celaka engkau).” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas membalas ‘wa ‘alaik’ (engkau yang celaka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah kalian mengetahui bahwa Yahudi tadi mengucapkan ‘assaamu ‘alaik’ (celaka engkau)?” Para sahabat lantas berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika kami membunuhnya saja?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan. Jika mereka mengucapkan salam pada kalian, maka ucapkanlah ‘wa ‘alaikum’.” (HR. Bukhari no. 6926)
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Hadits di atas menunjukkan bahwa ada perbedaan menjawab salam orang muslim dan orang kafir. Ibnu Battol berkata, “Sebagian ulama berpendapat bahwa membalas salam orang kafir adalah wajib berdasarkan keumuman ayat (yaitu surat An Nisa ayat 86, pen). Telah shahih dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Jika ada yang mengucapkan salam padamu, maka balaslah ucapannya walau ia seorang Majusi.” Demikian pendapat Asy Sya’bi dan Qotadah. Namun Imam Malik dan jumhur (mayoritas ulama) melarang demikian. Atho’ berkata, “Ayat (yaitu surat An Nisa’ ayat 86) hanya khusus bagi kaum muslimin. Jadi tidak boleh menjawab salam orang kafir secara mutlak. Hadits di atas cukup menjadi alasan.” (Fathul Bari, 11: 42)
Surat An Nisa ayat 86 yang dimaksud adalah,
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An Nisa’: 86). Inilah dalil yang jadi alasan sebagian ulama (seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah) bahwa jika orang kafir memberi salam ‘as salaamu ‘alaikum’, maka hendaklah dibalas dengan yang semisal, yaitu ‘wa ‘alaikumus salam’.
Keterangan: Orang kafir yang dimaksud di sini adalah setiap non muslim, baik Yahudi, Nashrani, Majusi, Hindu, Budha dan lainnya.
Ketika Bertemu Orang Kafir di Jalan
Adapun maksud hadits,
فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
“Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pinggirnya.” Yang dimaksud adalah janganlah membuka jalan pada orang kafir dalam rangka memuliakan atau menghormati mereka. Sehingga bukanlah maknanya jika kalian bertemu orang kafir di jalan yang luas, maka paksalah mereka hingga ke lubang sehingga jalan mereka menjadi sempit. Pemahaman seperti ini berarti menyakiti non muslim tanpa ada sebab. Demikian keterangan Al Munawi dalam Faidul Qodir (6: 501) yang menyanggah tafsiran sebagian ulama yang keliru.
Baca pula artikel: Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan
Wallahu a’lam bish showwab. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
sumber : http://rumaysho.com/2036-membalas-salam-non-muslim.html
Hukum Memberi Salam Kepada Perempuan
memberi salam kepada perempuan
Oleh: ust. salman maskuri
Umum mengetahui hukum memulakan salam adalah sunat. Dalil-dalilnya juga telah banyak kita temui. Menjawab salam pula hukumnya wajib. Tetapi disana terdapat beberapa tempat yang tidak disunatkan kita memberi salam dan tidak wajib menjawab.
Telah dinukilkan dalam kitab “ghizaul albab” karangan As-safarini jilid 1 m/s 242. Dimakruhkan memberi salam kepada beberapa kumpulan diantaranya:
- Orang yang berwudhuk ( ketika sedang mengambil wudhuk )
- Orang yang sedang berada didalam tandas
- Orang yang sedang makan dan minum
- Orang yang sedang berperang
- Orang yang sedang membaca al-quran @ berdoa
- Orang yang sedang berzikir dan bertalbiah ( ketika haji dan umrah )
- Orang yang sedang mengajar,berkhutbah dan memberi nasihat
- Orang yang mendengar khutbah dan nasihat.
- Orang yang sedang azan dan iqamat.
- Orang yang sedang qada’ hajat.
- Orang yang sedang bersama isteri (jima’)
- Orang yang sedang iqamat
- Orang yang sedang mabuk.
- Orang yang sedang sibuk dengan urusan qadhi
- Orang yang sedang solat
- Orang gila
- Kanak-kanak
- Orang yang mengantuk @ sedang tidur
- Orang yang sedang dalam urusan penghakiman
- Salam pemuda kepada pemudi @ sebaliknya yang ditakuti membawa fitnah
- Sesiapa yang memberi salam ditempat yang tidak sepatutnya maka tidak wajib jawab…
Haram menjawab salam dalam solat dan batal solatnya.
Haram bagi seorang lelaki memberi salam kepada perempuan ( yang bukan mahram ) yang cantik yang boleh menimbulkan fitnah…
Jika diberi salam haram bagi perempuan tersebut menjawab salam begitu juga haram perempuan memberi salam kpada lelaki…jika lelaki menjawab maka hukumnya makruh.
Sekiranya perempuan tua yang tidak mendatangkan fitnah, harus dia memberi salam kepada lelaki dan wajib lelaki menjawab salamnya.
Boleh bagi lelaki memberi salam kepada sekumpulan perempuan begitu juga boleh bagi sekumpulan lelaki memberi salam kepada seorang perempuan.
Ini semua sekiranya tidak menimbulkan fitnah samada kepada lelaki dan perempuan.
sumber : http://akuislam.com/blog/doa/hukum-memberi-salam-kepada-perempuan/